Kemungkaran Berupa Ikhtilath Dan Tidak Berhijab
KEMUNGKARAN BERUPA IKHTILATH DAN TIDAK BERHIJAB
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Apabila kemungkaran yang dilihat oleh saudara perempuan yang seiman adalah ‘ikhtiltah’ dan tidak memakai hijab, maka bagaimana dia harus menasehati mereka ?”
Jawaban.
Dia harus menasehati mereka dengan mengatakan kepadanya : “Kamu tidak boleh ‘ikhtilath’ dan membuka hijab serta memperhatikan maslahat menutup aurat di hadapan kaum lelaki yang bukan mahrammu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Apabila kamu meminta mereka (isteri-isteri Nabi) suatu barang maka mintalah dari belakang hijab, yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan hati mereka” [Al-Ahzab/33 : 53]
“Dan janganlah ia memperhatikan perhiasannya kecuali untuk suaminya” [An-Nur /24: 31]
Dan hendaknya ia menyampaikan ayat-ayat dan hadits yang sesuai dengan siatuasi dan kondisi dan didalamnya terdapat penjelasan sesuatu yang diperlukan dan peringatan atas perbuatan yang bertentangan dengan syara’ yang suci dan hendaknya pula ia menjelaskan kepada saudara-saudara perempuannya yang seiman bahwa kewajiban bagi kita semua adalah berhati-hati terhadap sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa serta saling berwasiat dengan kebaikan dan sabar atasnya.
[Majmu’ Fatawa wa Rasail Mutanawwi’ah, Syaikh Bin Baz, 4/234]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/251-kemungkaran-berupa-ikhtilath-dan-tidak-berhijab.html